Minggu, 25 Mei 2014

Desa Kumpay



SISTEM PEMERINTAHAN DESA
  



PEMERINTAHAN ADALAH KEBUTUHAN

Masyarakat manusia sebelum mengenal pemerintahan, mereka hidup dalam komunitas kecil yang sifatnya :
            - otonom,
            - self sustainable,
            - berpindah – pindah,
            - cenderung mempertahankan diri

Thomas Hobbes melukiskan kondisi ini sebagai keadaan dimana manusia yang satu menjadi srigala terhadap manusia yang lain, atau “ Homo homini lopus “

Kebebasan hanya milik sikuat dan penderitaan hanya milik si lemah,
Dalam keadaan seperti itu huru hara tidak dapat dihindarkan, keadilan hanya ilusi, ketertiban hanya impian

Kondisi demikian pada akhirnya menyebabkan beberapa orang kuat berfikir bijaksana untuk menciptakan suasana yang tentram dan tertib dalam tatanan kehidupan.

Sehingga mereka membuat suatu kesepakatan untuk untuk hidup tentram dan tertib, maka dibuatlah prinsip-prinsip nilai yang kelak dijadikan sebagai aturan hukum dengan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar.

Alasan inilah maka dibutuhkannya kehadiran sebuah pemerintahan dalam semua masyarakat.


TERBENTUKNYA DESA
Awal terbentuknya desa secara pasti sulit diketahui, akan tetapi mengacu pada PRASASTI KAWALI di Ciamis Jawa Barat sekitar tahun 1350 M dan PRASASTI WALANDIT di Tengger Jawa Timur tahun 1381, desa sudah ada sejak dulu.

Istilah desa pada waktu itu hanya di Jawa dan Madura, sedangkan di daerah lain seperti aceh MEUNASAH dan GAMPONG, di Sumatera Barat NAGARI.

SEBELUM MASA PENJAJAHAN
Desa telah ada sebelum masa penjajahan Belanda dan Jepang, mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat.

MASA PENJAJAHAN BELANDA
Sejak pemerintah Belanda menjajah Indonesia pada mulanya kedudukan hukum desa hanya berlaku bagi desa-desa yang berada di wilayah Jawa Madura yang di atur dalam INLANDSCHE GEMEENTE ORDONNANTIE ( IGO Stbld. 1906 No. 83 )

Baru pada tahun 1938 kedudukan desa untuk wilayah diluar Jawa dan Madura di atur dengan INLANDSCHE GEMEENTE ORDONNANTIE BUITEN GEWESTEN (IGOB Stbld. 1938 No. 490).

Ada 3 unsur penting yang diatur dalam IGO tersebut yaitu :
KEPALA DESA, PAMONG DESA DAN RAPAT DESA


MASA PENJAJAHAN JEPANG
Sejak Jepang menjajah Indonesia tanggal 7 Maret 1942 sistem pemerintahan disesuaikan dengan sistem yang dipakai oleh Negara Jepang, termasuh sistem pemerintahan desa.

Akan tetapi karena kekuasaan sangat singkat maka pengaturan tentang pemerintahan desa belum menyeluruh dilaksanakan, unadang-undang yang dipakai adalah OSAMU SEIREI NO. 7 TAHUN 1944 TENTANG KEDESAAN

MASA ORDE LAMA
Undang-undang pertama kali yang mengatur tentang Desa pasca kemerdekaan yaitu UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG DESAPRAJA.

MASA ORDE BARU
Undang-undang yang dipakai pada masa orde baru adalah UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

MASA REFORMASI
Undang-undang yang dipakai pada awal masa reformasi adalah UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Dalam masa ini desa tidak diatur tersendiri dalam satu undang-undang akan tetapi hanya diatur dalam beberapa pasal saja.



Perkembangan berikutnya sejalan dengan kondisi politik yang berkembang, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dirubah dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang desa maka pemerintah mengeluarkan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG DESA sebagai penjabaran yang mengatur tentang desa.

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SEJAK DULU SAMPAI DENGAN SEKARANG
1.      Hukum Adat masa sebelum penjajahan.
2.      IGO Stbld 1906 Nomor 83 tentang Desa untuk wilayah Jawa dan Madura dan IGOB Stbld 1938 Nomor 490 tentang Desa untuk wilayah diluar Jawa dan Madura, masa Penjajahan Belanda.
3.      Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944 tentang Kedesaan, masa Penjajah Jepang
4.      Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Masa Orde Lama
5.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Masa Orde Baru
6.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masa reformasi
7.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa pasca reformasi s/d sekarang
-  PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, peraturan teknis UU No 32/2004


BENTUK-BENTUK DESA
1.     DESA ADAT
Merupakan embrio (cikal-bakal) Desa di  Nusantara.
Berbasis pada suku (genealogis) dan mempunyai batas-batas wilayah.
Punya otonomi asli, struktur/system pemerintahan asli menurut hukum adat, dan menghidupi sendiri secara kumunal.
Sering disebut sebagai self governing community.
Negara tidak mengurus desa adat, kecuali memberikan pelayanan publik pada warga.
Desa adat tidak membantu Negara menjalankan urusan-urusan administratif.
Mempunyai otonomi secara sendirian, tidak ada pembagian kekuasaan dari negara. Negara hanya mengakui kedudukan, kewenangan asli dan kekayaan desa adat.

2. DESA ADMINISTRATIF
Mempunyai batas-batas wilayah yang jelas.
Berada dalam subsistem (bagian) dari pemerintah Kabupaten / Kota.
Sering disebut sebagai the local state government.
Otonominya sanagat terbatas dan tidak jelas.
Sebagai kepanjangan tangan Negara, menjalankan tugas pembantuan Negara, terutama pelayanan administratif.
Tidak ada desentralisasi yang memadai, sehingga desa ini tidak punya perencanaan dan system keuangan yang otonom.
Bukan pilihan yang tepat untuk mengembangakan masa depan desa.

3.     DESA OTONOM
Sering disebut sebagai local self government,
Seperti daerah.
Sudah semakin modern, pengaruh adat semakin berkurang.
Bukan bagian dari kabupaten, tetapi bagian dari NKRI.
Intervensi negara minimal, tetapi Negara melakukan desentralisasi, supervise dan fasilitasi.
Negara Melakukan desentralisasi politik, pembangunan, administrasi dan keuangan kepada desa.
Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (APBDes),
Mempunyai system demokrasi lokal.




PENGERTIAN

1.     PENGERTIAN SISTEM

Menurut LUDWIG VB  :
“ Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan “.

Menurut ANATOL RAPOROT :
“ Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain “.


2.     PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Menurut TALIZIDUHU NDRAHA :
“ Kegiatan Pemerintah saja, sehingga apapun yang dilakukan oleh pemerintah itulah pemerintahan “.

Menurut MAC IVER :
“ Sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan bagaimana manusia itu bisa diperintah “.

Menurut RYASS RASYID :
“ bahwa Pemerintahan mengandung makna mengatur, mengurus dan memerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bagi kepentingan rakyat ”.




3.         PENGERTIAN  DESA

Menurut SUTARJO KARTO HADI KUSUMA Ë
“ Satu Kesatuan Hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintah sendiri”.

Menurut BINTARTO
“ Merupakan Perwujudan atau Kesatuan Geografi, Sosial, Ekonomi, Politik dan Kultural yang terdapat disitu dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain”.

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
 Kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam system Pemerintahan NKRI.



SISTEM PEMERINTAHAN DESA

KEDUDUKAN DESA
Desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah

KEWENANGAN DESA
Urusan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a.          Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (Generik),
b.          Urusan pemerintahan yang menjadi menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa (Delegatif)
c.          Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
d.          Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserakan kepada desa.


SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri atas :
a.          Sekretariat Desa
b.          Pelaksana Teknis Lapangan
c.          Unsur Kewilayahan.

KEPALA DESA :
1.      KEPALA DESA, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2.      Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk periode berikutnya.

3.      Kepala Desa berkewajiban memberikan :
a)     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b)     Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepada BPD.
c)     Menginformasikan LPPD kepada masyarakat.
d)     Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.

4.      Kepala Desa berhenti karena ; Meninggal dunia, Permintaan Sendiri atau Diberhentikan.

5.      Kepala Desa Diberhentikan karena :
a)     berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
b)     Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
c)     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
d)     Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
e)     Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa.
f)      Melanggar larangan kepala desa.

6.      Kepala Desa diberhentikan sementera oleh bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.      Kepala  Desa diberhentikan sementera oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan Tipikor, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dan diberhentikan apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



                   BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
1.      BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai fungsi : Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2.      Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

3.      Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang paling banyak 11 orang.


SUMBER PENDAPATAN DESA
a)     Pendapatan Asli Desa :
-      Hasil Usaha Desa
-      Hasil Kekayaan Desa
-      Hasil swadaya dan partisipasi
-      Hasil gotong royong
-      Dll pendapatan asli desa yang sah
b)     Bagi Hasil pajak daerah paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi desa.
c)     Bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten /  kota untuk desa paling sedikit 10 % yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD).
d)     Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah propinsi dan kabupaten/kota
e)     Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar